Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun di Tingkat Banding

Majelis hakim tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama uang menjatuhkan hukuman 3,5 penjara kepada AG.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap AG.

AG adalah teman perempuan Mario Dandy Satrio yang merupakan salah satu terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

Hakim tunggal Budi Hapsari dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari penasehat hukum dan penuntut hukum. Namun vonis yang dijatuhkan adalah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Itu artinya AG tatap harus menjalani hukuman kurungan selama 3,5 tahun. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi di PT Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Budi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AG dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. 

Selain itu, hakim juga memutuskan anak dan orang tua AG membayar biaya perkara dalam tingkat banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG dengan hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Hal tersebut dikatakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat menjalani sidang putusan AG pada hari ini di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Sri di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut, Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan premier.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper