Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap AG.
AG adalah teman perempuan Mario Dandy Satrio yang merupakan salah satu terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Hakim tunggal Budi Hapsari dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari penasehat hukum dan penuntut hukum. Namun vonis yang dijatuhkan adalah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Itu artinya AG tatap harus menjalani hukuman kurungan selama 3,5 tahun. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi di PT Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Budi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AG dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Selain itu, hakim juga memutuskan anak dan orang tua AG membayar biaya perkara dalam tingkat banding.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG dengan hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Hal tersebut dikatakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat menjalani sidang putusan AG pada hari ini di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Sri di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan premier.
Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.