Bisnis.com, SOLO - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, disinyalir menanggapi vonis yang dibacakan untuk AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat kasus penganiayaan.
Sidang pembacaan vonis kepada AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).
Hasilnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan primer.
Sri melihat bahwa hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah perbuatan dari AG membuat korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Baca Juga
Kemudian untuk hal yang meringankan, Sri melihat bahwa AG merupakan anak yang masih berusia 15 tahun dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
Selain itu, AG juga menyesali perbuatannya dan punya orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
Usai pembacaan vonis AG, ayah David Ozora yakni Jonathan Latumahina mengunggah cuitan yang ditengarai sebagai respons vonis tersebut.
Lewat akun Twitter @seeksixsuck Jonathan menulis enam kata yang penuh makna.
"One down, two more to go (satu tumbang, dua lagi akan menyusul)," tulis Jonathan Latumahina.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora.
One down, two more to go
— It's your own bar (@seeksixsuck) April 10, 2023
Selain AG yang masih di bawah umur, ada pula Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang pembacaan vonis untuk Mario Dandy rencananya akan digelar setelah lebaran alias Idulfitri 1444 Hijriah.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas karena berkas perkara keduanya dinilai belum lengkap.