Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AG Divonis 3,5 Tahun, Ayah David Ozora Sampaikan 6 Kata

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, disinyalir menanggapi vonis yang dibacakan untuk AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat kasus penganiayaan.
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden

Bisnis.com, SOLO - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, disinyalir menanggapi vonis yang dibacakan untuk AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat kasus penganiayaan.

Sidang pembacaan vonis kepada AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).

Hasilnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan primer.

Sri melihat bahwa hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah perbuatan dari AG membuat korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Kemudian untuk hal yang meringankan, Sri melihat bahwa AG merupakan anak yang masih berusia 15 tahun dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
Selain itu, AG juga menyesali perbuatannya dan punya orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Usai pembacaan vonis AG, ayah David Ozora yakni Jonathan Latumahina mengunggah cuitan yang ditengarai sebagai respons vonis tersebut.

Lewat akun Twitter @seeksixsuck Jonathan menulis enam kata yang penuh makna.

"One down, two more to go (satu tumbang, dua lagi akan menyusul)," tulis Jonathan Latumahina.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Selain AG yang masih di bawah umur, ada pula Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang pembacaan vonis untuk Mario Dandy rencananya akan digelar setelah lebaran alias Idulfitri 1444 Hijriah.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas karena berkas perkara keduanya dinilai belum lengkap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper