Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Kali Ditolak, AG Resmi Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Kasus Pencabulan

AG resmi laporkan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencabulan, pada Senin 8 Mei 2023.
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden

Bisnis.com, SOLO - AG (15) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan kasus pencabulan pada Senin, (8/5/2023).

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin.

Mangatta menambahkan, laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UndangUndang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.

Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.

Pihaknya pun telah mengantongi sejumlah bukti, di mana dari 8 barang bukti, 4 di antaranya sudah diterima.

"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.

Sebagai informasi pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum anak AG ini merupakan laporan ketiga kalinya.

Dua laporan sebelumnya ditolak oleh Polda Metro Jaya dengan alasan yang berbeda. Laporan pertama ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

Kemudian laporan kedua juga ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper