Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Pastikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah P21

Kejati DKI Jakarta memastikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap alias P21
Kejati DKI Pastikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah P21. Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Kejati DKI Pastikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah P21. Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap alias P21.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil kepala Kejati DKI Jakarta (Wakajati), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Agus juga menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan ditujukan ke Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, dalam perkara ini Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, untuk Shane Lukas sendiri dirinya didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

“Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primer dengan Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP,” ucap Agus Sahat.

Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31 setelah proses tahap dua rampung.

"Kemudian surat dakwaan daan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.

Sekadar informasi, kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap D.

Dua orang tersangka tersebut adalah Mario Dandy atau MDS anak dari salah satu pejabat pajak Eselon II dengan inisal RAT dan satu orang lainnya berinisial SLRPL yang berusia 19 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper