Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan pada hari ini, Jumat (26/5/2023) pukul 14.00 WIB.
“Iya [Tahap dua], di Kejari Jaksel,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Ade kemudian menyebut bahwa pelimpahan bukti juga dilakukan siang nanti atau berbarengan dengan berkas perkara.
Sementara itu, terkait kedua tersangka akan hadir dalam pelimpahan tersebut, Ade belum bisa memastikannya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyebut berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21.
Baca Juga
Wakil kepala Kejati DKI Jakarta (Wakajati), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyebut nantinya berkas perkara akan ditujukan ke Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Ayah David Ozora Jadi Saksi Persidangan
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut bahwa ayah dari David Ozora yaitu Jonathan Latumahina akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penganiayaan anaknya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Untuk beberapa saksi yang mas sebutkan ada beberapa yang masuk kedalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan," kata Danang di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Danang kemudian menyebut untuk ayah dari Mario Dandy yaitu Rafael Alun belum masuk kedalam saksi dalam persidangan tersebut.
Dirinya mengatakan untuk nama lainnya yang didatangkan sebagai saksi akan diumunkan pada saat penyerhaan berkas tahap dua ke Kejari Jaksel.