Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapai putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review perpajangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Firli mengatakan bahwa dirinya masih fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK hingga 20 Desember 2023 bersama dengan para pimpinan lainnya.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum, karena itu sebagai legacy," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Meskipun begitu, terkait dengan putusan MK Firli mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku pihaknya akan menjalankannya.
Dirinya juga menyebut bahwa dirinya siap menerima amanah dari bertambahnya masa jabatan Ketua KPK menjadi 5 tahun.
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama 5 tahun.