Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Surati ke KPU: Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan

Ketua KPK Firli Bahuri meminta Ketua KPU Hasyim Asy'ari agar tetap mewajibkan para caleg terpilih menyampaikan LHKPN, setelah pemungutan suara dilakukan
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 24 Mei 2023  |  21:08 WIB
KPK Surati ke KPU: Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan
KPK Surati ke KPU: Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan. Ketua KPK KPK Firli Baihuri - Youtube KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan hilangnya kewajiban penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon legislatif (caleg) 2024.

Dalam surat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Ketua KPU Hasyim Asy'ari agar tetap mewajibkan para caleg terpilih menyampaikan LHKPN, setelah pemungutan suara dilakukan.

"Dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap diterbitkan oleh KPU, sehingga proses pemberian Tanda Terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," demikian bunyi surat KPK kepada KPU, dikutip Bisnis, Rabu (24/5/2023). 

Untuk diketahui, kewajiban menyampaikan LHKPN bagi para caleg sebelumnya tertuang pada Peraturan KPU No.20/2018 dan Peraturan KPU No.21/2018. Namun, aturan tersebut hilang setelah kedua peraturan itu dicabut dan diganti dengan Peraturan KPU terbaru yakni No.10/2023 dan No.11/2023. 

Atas perubahan tersebut, KPK meminta agar KPU tetap mewajibkan para caleg untuk tetap bisa menyampaikan data-data mengenai harta kekayaan mereka, kendati setelah dilakukannya pencoblosan di bilik suara.

"Dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah syarat pelantikan [caleg terpilih]," bunyi surat yang dikirimkan pada 16 Mei 2023 itu. 

Secara terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku kaget bahwa kewajiban penyampaikan LHKPN tidak tercantum dalam Peraturan KPU terbaru. Padahal, aturan yang sama diterapkan pada Pemilu sebelumnya di 2019. 

Pahala lalu mengungkap bahwa aturan mengenai LHKPN bagi peserta pemilihan legislatif pusat dan daerah tidak sepenuhnya hilang. Hanya waktu penyampaiannya saja yang berbeda dengan Peraturan KPU sebelumnya. 

Aturan tersebut, terangnya, bakal diakomodasi pada Peraturan KPU selanjutnya usai pencoblosan sekitar Maret 2024.

"Peraturan KPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN," ucapnya, Rabu (24/5/2023). 

Selama jeda waktu tersebut, KPK akan mewajibkan para caleg terpilih untuk menyertakan LHKPN dan tanda terima elektroniknya. Data tersebut nanti akan diunggah ke sistem sehingga tersimpan secara digital. 

Lembaga antirasuah juga akan mewajibkan para caleg terpilih untuk menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Supaya tidak salah namanya segala macam, yang pakai nama alias. Jadi, artis [caleg] itu yang kita kenal namanya siapa, LHKPN-nya bisa beda total," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK kpu lhkpn caleg Pemilu 2024
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top