Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin turut merespons mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurutnya, meskipun permohonan judicial review yang diajukannya menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat, tetapi diyakininya keputusan tersebut memiliki pengaruh positif terhadap pemberantasan korupsi.
“Ya saya harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 tahun ke 5 tahun [penanganan korupsi] lebih baik, lebih efektif, sehingga KPK punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali [pandangan] dari pemerintah seperti itu,” ujarnya di Istana Wapres, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, Wapres ke-13 RI itu pun menilai bahwa dengan penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Orang nomor dua di Indonesia itu melanjutkan bahwa pemerintah turut menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, mari kita harapkan [perpanjangan masa jabatan] ini nanti efektif. Dan ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Baca Juga
Tak hanya itu, Wakil Kepala Negara itu pun meminta kepada masyarakat untuk tidak ada memberikan spekulasi liar terkait penambahan masa jabatan dan menganjurkan untuk lebih memilih menunggu penjelasan selanjut dari MK.
“Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu, untuk menghindari masyarakat. [Caranya] jadi nanti akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menjabat empat tahun kini menjadi lima tahun dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (25/5/2023).