Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurul Ghufron Apresiasi MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi MK atas putusan perpanjangan masa jabatan ketua KPK menjadi 5 tahun
Nurul Ghufron Apresiasi MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri),  Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam sebuah konferensi pers/ Dokumen KPK.
Nurul Ghufron Apresiasi MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam sebuah konferensi pers/ Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan judicial review saya," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Ghufron mengakui bahwa permohonan judicial review yang diajukannya menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat. Namun, dia menilau hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.

"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.

Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper