Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Nurul Ghufron Apresiasi MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi MK atas putusan perpanjangan masa jabatan ketua KPK menjadi 5 tahun
Newswire
Newswire - Bisnis.com 25 Mei 2023  |  16:28 WIB
Nurul Ghufron Apresiasi MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK
Nurul Ghufron Apresiasi MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam sebuah konferensi pers - Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan judicial review saya," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Ghufron mengakui bahwa permohonan judicial review yang diajukannya menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat. Namun, dia menilau hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.

"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.

Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK masa jabatan mahkamah konstitusi

Sumber : Antara

Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top