Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus mewanti-wanti para pejabat untuk tepat waktu dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menjadi salah satu pejabat yang terlambat melaporkan hartanya sehingga dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Eddy beralasan penyebab keterlambatannya melaporkan harta kekayaan di antaranya karena kesibukan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Saya masuk dalam kategori terlambat melaporkan, bukan tidak melaporkan. Jadi, keterlambatan itu ya bisa saja disebabkan karena kesibukan dalam tugas sehari-hari, baik DPR maupun dalam pengelolaan partai,” jelas Eddy lewat pesan suara, Jumat (14/4/2023).
Alasan lainnya, kata Eddy, adalah sistem penyerahan LHKPN tak bersahabat. Menurutnya, dirinya sering menemukan kesalahan sistem saat coba masukan laporannya.
“Sistem itu sering eror pada saat kita input dan lambat sekali sistem itu. Jadi mungkin karena beban data yang begitu besar, sehingga akhirnya lambat alias lemot,” ujar Sekretaris Jenderal PAN itu.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia meminta pihak terkait untuk melakukan perbaikan sehingga kinerja sistem LHKPN lebih optimal.
“Tetapi, iktikad kami dalam hal ini jelas tetap menyampaikan LHKPN sesuai dengan kewajiban kami meskipun memang ada keterlambatan,” ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta para pihak yang kerap menyoroti LHKPN untuk mengawasi lembaga/instansi lainnya, bukan hanya DPR RI.
Diberitakan sebelumnya, MKD menyatakan akan menindaklanjuti laporan ICW soal 55 anggota DPR yang diduga tak patuh menyerahkan LHKPN. Ketua MKD Adang Daradjatun memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, termasuk laporan ICW itu.
"Oh pasti, apa pun juga. Kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, enggak mungkin," ujar Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).