Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta klarifikasi sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tercatat memiliki perusahaan konsultan pajak pada pekan depan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pejabat pajak tersebut akan dimintai klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan.
"[Pejabat pajak] yang punya perusahaan konsultan pajak itu akan kita [minta] klarifikasi," ujarnya, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Adapun sebelumnya KPK menemukan 134 pejabat Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Dua dari ratusan pejabat pajak itu ditemukan memiliki saham di dua perusahaan yang bergerak di konsultan pajak.
Penitikberatan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak lantaran adanya kekhawatiran terkait dengan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan.
Di sisi lain, KPK nantinya juga akan meminta klarifikasi dari pejabat pajak lain yang nilai laporan harta kekayaannya tidak bergerak dalam beberapa tahun. Tidak hanya itu, sejumlah kepala daerah juga akan ikut dimintai klarifikasi.
Baca Juga
"Kita akan update lagi mungkin akhir minggu depan hasil klarifikasi semua. Intinya dari KPK ingin akuntabel saja. Kita sampaikan [laporannya], lantas kita klarifikasi. Kalau ada indikasi [pidana korupsi], kita sampaikan ke pimpinan. Kalau tidak ada pun, kita sampaikan," ujar Pahala.