Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaannya pada pekan depan.
Sejumlah pejabat pajak tersebut akan dimintai klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK.
"Minggu depan, merespons informasi dari masyarakat yang bertubi-tubi, pertama akan dilakukan klarifikasi terhadap beberapa pegawai Ditjen Pajak. [Di antaranya] yang angka [nilai harta] pada LHKPN-nya selalu sama. Itu kan [laporannya] dari masyarakat," terang Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, KPK bakal memanggil sejumlah pejabat pajak yang ditemukan memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Seperti diketahui, Pahala sebelumnya mengungkap terdapat 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Dua pegawai di antaranya ditemukan KPK memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
"Yang punya perusahaan konsultan pajak itu akan kita klarifikasi. Di samping itu ada kepala daerah, yakni bupati dan PJ [penjabat]," lanjut Pahala.
Baca Juga
Sementara itu, KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan proses klarifikasi terhadap pejabat pajak dengan nilai harta terlapor melonjak tinggi.
"Buat yang [laporan hartanya] naik tinggi kita konfirmasi ulang bahwa kenaikannya karena klaim dari asuransi. Jadi kita tidak lanjutkan," terang Pahala.
Sebelumnya, seorang pegawai Ditjen Pajak berbama Abd. Gaffar sempat viral di dunia maya lantaran lonjakan harta yang dilaporkannya mencapai nilai Rp98 miliar pada LHKPN periode 2021.
Ini bukan pertama kalinya pejabat Ditjen Pajak menyambangi KPK untuk mengklarifikasi LHKPN yang mereka laporkan. Misalnya, Rafael Alun Trisambodo dan Wahono Saputro.