Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak Rafael Alun Trisambodo untuk menyampaikan kebingungannya kepada tim penyidik.
Seperti diketahui, KPK akhirnya mengungkap bahwa kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu sudah naik ke penyidikan. Mengenai hal tersebut, Rafael membantah seluruh sangkaan lembaga antirasuah.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami mempersilahkan yang bersangkutan untuk menyampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama.
Namun, pria yang berlatar belakang jaksa itu meyakini bahwa masyarakat sudah memahami upaya penyidikan merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dengan Rafael.
Ali juga memastikan seluruh langkah KPK dilandasi oleh aturan perundang-undangan dan sesuai mekanisme serta koridor hukum.
Baca Juga
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," terang Ali.
Adapun bantahan dari Rafael sebelumnya sudah disampaikan ketika kasusnya masih di tahap penyelidikan. Dia mengaku bingung mengapa aparat penegak hukum mengusut asal muasal harta kekayaannya yang sudah diklarifikasi.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ujarnya pada keterangan tertulis, dikutip Senin (27/3/2023).