Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Rafael Bantah Sangkaan Kasus Gratifikasi, KPK : Silakan Sampaikan Langsung ke Penyidik

Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 31 Maret 2023  |  23:03 WIB
Rafael Bantah Sangkaan Kasus Gratifikasi, KPK : Silakan Sampaikan Langsung ke Penyidik
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak Rafael Alun Trisambodo untuk menyampaikan kebingungannya kepada tim penyidik. 

Seperti diketahui, KPK akhirnya mengungkap bahwa kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu sudah naik ke penyidikan. Mengenai hal tersebut, Rafael membantah seluruh sangkaan lembaga antirasuah.

"Untuk konteks materi penyidikan, kami mempersilahkan yang bersangkutan untuk menyampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama. 

Namun, pria yang berlatar belakang jaksa itu meyakini bahwa masyarakat sudah memahami upaya penyidikan merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dengan Rafael. 

Ali juga memastikan seluruh langkah KPK dilandasi oleh aturan perundang-undangan dan sesuai mekanisme serta koridor hukum. 

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," terang Ali. 

Adapun bantahan dari Rafael sebelumnya sudah disampaikan ketika kasusnya masih di tahap penyelidikan. Dia mengaku bingung mengapa aparat penegak hukum mengusut asal muasal harta kekayaannya yang sudah diklarifikasi. 

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ujarnya pada keterangan tertulis, dikutip Senin (27/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK kemenkeu undang-undang
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top