Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Pol Endar Prianto untuk tetap menjalani tugas sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolri No. Sprin/904/III/KEP./2023. yang dikeluarkan, Rabu (29/3/2023) dan ditandatangani oleh Listyo.
"Diperintahkan kepada Brigjen Pol Endar Prianto, S.H., S.I.K., M.Si., Pati Bareskrim Polri, untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian dikutip dari surat tersebut, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, Kapolri turut memerintahkan Jenderal Bintang Satu itu untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK dengan sebaik-baiknya.
Endar juga di antaranya diminta untuk menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri; mengamalkan Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya; menjaga soliditas, integritasm dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan NKRI,, serta menjaga kehormatan diri dan institusi.
Surat perintah tersebut berlaku terhitung mulai tanggal dikeluarkan, 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2024. Selama masa tersebut, Endar diminta juga untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis setiap tiga bulan kepada Kapolri dengan tembusan Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, dan Kadivpropam Polri.
"Melaksanakan perintah dini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab," demikian bunyi surat tersebut.
Surat tersebut dikeluarkan berbarengan dengan surat jawaban Kapolri terhadap usulan pembinaan karier Polri, yang dikirimkan oleh Pimpinan KPK.
Pada surat itu, Kapolri memutuskan untuk mempromosikan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya, sedangkan memutuskan Brigjen Endar untuk tetap bekerja di lembaga antirasuah.