Bisnis.com, JAKARTA -- Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkarifikasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direktur Penyelidikan Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Endar Priantoro.
Endar menjadi sorotan publik usai beredarnya sebuah video memuat informasi sosok perempuan yang memamerkan kehidupan mewahnya. Sosok perempuan itu diduga sebagai istri Endar Priantoro.
Pada video tersebut, terdapat foto perempuan yang diduga istri pejabat KPK itu yang menunjukkan gaya hidup mewahnya.
Alhasil, Inspektorat KPK akan meminta klarifikasi Endar buntut dari viral mengenai perempuan yang diduga istrinya itu.
"Perlu kami sampaikan, tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Tidak hanya itu, Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menelaah apabila Endar melanggar kode etik sesuai dengan informasi yang beredar di media sosial itu.
Baca Juga
"Sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," lanjut Ali.
Setelah itu, lembaga antirasuah akan menyerahkan kewenangan kepada Dewas untuk menindaklanjuti proses klarifikasi yang akan dijalani Endar.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK telah mengetahui informasi terkait dengan dugaan gaya hidup mewah dari salah satu pejabat internal lembaga. Dengan banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjalani klarifikasi akhir-akhir ini, maka KPK menegaskan bahwa akan menegakkan prinsip kesetaraan.
"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Endar, dia melaporkan harta kepemilikan harta senilai Rp5,6 miliar. Nilai tersebut sudah dikurangi utang senilai Rp1,5 miliar.
Secara perinci, nilai harta tersebut terbagi menjadi tanah dan bangunan di Pangkalpinang, Tangerang Selatan, Tangerang, Surabaya, dan Banyumas senilai Rp6,3 miliar; alat transportasi dan mesin Rp222 juta; harta bergerak Rp24,5 juta; kas dan setara kas Rp126 juta; serta harta lainnya Rp450 juta.