Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal 55 anggota DPR yang diduga tak patuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua MKD Adang Daradjatun memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, termasuk laporan ICW itu.
"Oh pasti, apapun juga. Kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, enggak mungkin," ujar Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan, MKD akan melakukan sidang untuk memutuskan apakah terbukti 55 anggota DPR itu melakukan pelanggaran kewajiban dewan. Jika terbukti, nantinya mereka dapat diberi teguran lisan, tertulis, ataupun pemindahan anggota dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear, semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," ungkap legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Adang juga mengakui, dari 55 anggota DPR yang dilaporkan itu, ada pimpinan MKD yang di dalamnya. Meski begitu, dia menyatakan MKD akan tetap netral sebab dalam sidang tak diharuskan setiap pimpinan MKD diwajibkan hadir. Artinya, pimpinan MKD yang masuk laporan bisa tak dikutkan dalam sidang.
Baca Juga
"Ya nanti kita lihat di sidangnya kan tidak selalu harus semuanya hadir," jelasnya.
Sebagai informasi, ICW melaporkan 55 anggota DPR yang diduga tak patuh serahkan LKHPN-nya ke MKD pada Rabu (12/4/2023). Laporan itu sudah dicek oleh pihak MKD dan dinyatakan lengkap.