Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan pemilu memicu kontroversi.
Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak tanda tanya besar dan kontroversi usai mencermati putusan tersebut.
“KY mencermati substansi putusan PN Jakpus dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Miko dalam keteranganya, Jumat (3/2/2023).
Miko menambahkan bahwa seharusnya putusan yang diambil harus berdasarkan aspek yuridis yang patuh terhadap Undang-Undang (UU). Hakim juga seharusnya mempertimbangkan hal hal lain seperti nilai-nilai demokrasi.
Sebab, ada aspirasi yang hidup di masyarakat dan seharusnya putusan tidak bekerja di ruang hampa. Oleh karenai itu hakim perlu mempertimbangkan hal tersebut sebelum membuat putusan.
Miko menuturkan bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan ini, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku para hakim yang memutus perkara tersebut.
Baca Juga
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tuturnya.
Kendati demikian, Miko menyebut bahwa KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jika untuk substansi mengubah putusan, harus melalui upaya hukum yang ada.
KY, kata dia, juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang menangani putusan ini.