Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaduh Putusan Penundaan Pemilu 2024

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 membuat gaduh. Pemerintah dan mayoritas politisi melawan.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Putusan itu banyak direspons miring oleh para pelaku politik. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menuding PN Jakpus melanggar konstitusi.

Reaksi serupa juga diungkapkan oleh Komisioner KPU dan pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti.

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Dalam pertimbangan, PN Jakpus mengambil keputusan berdasarkan aturan soal pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang ada dalam UU 7/2017 (UU Pemilu).

Aturan itu sendiri diatur dalam Pasal 431 sampai Pasal 433 UU Pemilu. Selain itu, dari pemeriksaan fakta-fakta hukum telah terbukti adanya kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana putusan penyelesaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November.

Oleh sebab itu, PN Jakpus menganggap untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian serupa maka KPU diperintah untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Dengan memperhitungkan keadaan yang terjadi masih berada pada awal-awal tahapan pemilu, sehingga tergugat [KPU] diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan ini diucapkan,” tulis PN Jakpus dalam salinan putusan yang diterima Bisnis.

KPU Bakal Banding

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan melakukan banding putusan PN Jakpus itu.

"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan ajukan banding," ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Sejalan dengan itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan secara logika hukum, Pengadilan Tinggi seharusnya mengoreksi putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024.Dia menjelaskan, PN merupakan pengadilan perdata, sedangkan kepemiluan merupakan urusan administrasi pemerintahan.

Oleh sebab itu, PN tak bisa memerintahkan penundaan Pemilu."Seharusnya Pengadilan Tinggi itu mengoreksi dengan sebenarnya, menyatakan tidak bisa diterima gugatan ini [penundaan pemilu] di pengadilan perdata [PN] karena bukan wewenang pengadilan perdata," ujar Bivit saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Langgar Konstitusi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi.

Dia menjelaskan, pengadilan umum seperti PN Jakpus tak punya kompetensi menjatuhkan vonis secara perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksaan pemilu.

“Hukuman penundaan Pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan, dalam UU 7/2017 (UU Pemilu), penundaan Pemilu hanya bisa diberlakukan KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan tertentu seperti adanya bencana alam, sehingga pemungutan suara tak bisa dilakukan.

“Itu pun bukan berdasarkan vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan putusan PN Jaksel bukan hanya tak sesuai UU Pemilu, juga bertentangan dengan UUD 1945 yang sudah mengatur pemilu diadakan lima tahun sekali.

“Penundaan Pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper