Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskannya dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, parpol ini meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Dalam pertimbangan, PN Jakpus mengambil keputusan berdasarkan aturan soal Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang ada dalam UU 7/2017 (UU Pemilu). Aturan itu sendiri diatur dalam Pasal 431 sampai Pasal 433 UU Pemilu.
Selain itu, dari pemeriksaan fakta hukum telah terbukti ada kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana putusan penyelesaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November.
Oleh sebab itu, PN Jakpus menganggap untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian serupa maka KPU diperintah untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga
“Dengan memperhitungkan keadaan yang terjadi masih berada pada awal-awal tahapan pemilu, sehingga tergugat [KPU] diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan ini diucapkan,” tulis PN Jakpus dalam salinan putusan yang diterima Bisnis.
Kontra
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan melakukan banding putusan PN Jakpus itu.
"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan ajukan banding," ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Sejalan dengan itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan secara logika hukum, pengadilan tinggi seharusnya mengoreksi putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, PN merupakan pengadilan perdata, sedangkan kepemiluan merupakan urusan administrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, PN tak bisa memerintahkan penundaan Pemilu.
"Seharusnya Pengadilan Tinggi itu mengoreksi dengan sebenarnya, menyatakan tidak bisa diterima gugatan ini [penundaan pemilu] di pengadilan perdata [PN] karena bukan wewenang pengadilan perdata," ujar Bivit saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).