Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Kecurangan Pemilu Sudah Ada Sejak Orde Baru

Mahfud MD membenarkan bahwa penyelanggaraan Pemilu di Indonesia selalu diwarnai kecurangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa penyelanggaraan Pemilu di Indonesia selalu diwarnai kecurangan. Bahkan, pelanggaran itu telah ditemui pada pelaksanaan Pemilu pada masa Orde Baru

Sejumlah kecurangan itu, ujarnya, ditemukan ketika Mahfud bergabung dalam berbagai instrumen Pemilu sejak 1999. Saat itu, dia sempat menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Yogyakarta. 

Kemudian, kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu semakin sering ditemukannya ketika pria berusia 65 tahun itu menduduki posisi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kemudian saya menjadi hakim MK, ngurusi yang pemilu ini. Kesimpulan saya, selama Pemilu di era reformasi itu selalu terjadi kecurangan," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (28/2/2023). 

Kendati demikian, Mahfud mengatakan ada perbedaan pada motif kecurangan Pemilu di era Orde Baru dan Reformasi. Menurutnya, pada era Orde Baru, kecurangan biasanya dilakukan oleh pihak pemerintah. 

"Kalau era Orde Baru kecurangan dilakukan oleh pemerintah, presiden menugaskan mendagri menyelenggarakan Pemilu itu hasilnya tidak boleh dilawan. Hasilnya sudah ditemukan sebelumnya," jelas Mahfud. 

Sementara, pada Era Reformasi, kecurangan justru kerap dilakukan oleh masing-masing peserta Pemilu. Misalnya ketika calon presiden meminta pengurus kelurahan untuk memanipulasi hasil perolehan suara.   

"Partai A mencurangi partai B, lalu partai C membayar lurahnya. Lurah memang bukan penyelenggara Pemilu tapi TPS-nya dari lurah juga, orang-orangnya lurah juga. Itu suaranya Cak Lontong ditambah, suara ini dikurangi. Saya tahu karena saya hakim MK," ujarnya. 

Mantan Ketua MK ini tidak menampik bahwa penyelenggaraan Pemilu saat ini jauh lebih baik, jika dibandingkan dengan Pemilu pada masa Orde Baru. Sebab, seluruh pihak memiliki kesempatan untuk memilih maupun dipilih. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper