Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Banding

KPU bakal mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan penyelenggaraan Pemilu 202
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/JIBI
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan lembaga tersebut untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024

Seperti diketahui, putusan pengadilan itu mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU di PN Jakarat Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan pengadilan Jakarta Pusat dan kami menyatakan kalau sudah diterima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada konferensi pers secara virtual, Kamis (2/3/2023). 

Saat ini, Hasyim mengatakan lembaganya belum menerima salinan putusan kendati sudah beredar di media massa. Namun, ke depannya, dia menegaskan bahwa KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024. 

Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang mendasari sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu. Misalnya, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam produk hukum KPU yakni Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Putusan pengadilan justru tidak menyasar kepada peraturan tersebut. 

"Putusan ini tidak menyasar Peraturan KPU No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Hasyim.

Kemudian, pihak penggugat yakni Partai Prima yang merupakan parpol calon peserta Pemilu. Dengan obyek gugatan yakni keputusan KPU, maka lembaga tersebut akan mengajukan eksepsi saat menjawab gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

Di sisi lain, Hasyim menilai kewenangan untuk menguji penyelenggaraan negara seperti halnya yang dilakukan KPU pada Pemilu merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang sebelumnya juga telah menolak gugatan Partai Prima. 

"Sehingga dengan begitu keputusan KPU masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat sehingga demikian status partai politk mana saja yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu tidak ada perubahan," tuturnya. 

Seperti diketahui, gugatan di PN Jakarta Pusat kepada KPU oleh Partai Prima merupakan upaya gugatan keempat. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poinnya, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi salah satu poin putusannya seperti dilansir dari situs PN Jakpus. 

Selain itu, PN Jakpus juga memerintah KPU untuk membayar ganti rugi ke Partai Prima sebesar Rp500 juta.

Berikut tujuh poin amar putusan PN Jakpus:

1. Menerima gugatan penggugat Partai Prima untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat; 

3. Menyatakan tergugat (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper