Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi.
Dia menjelaskan, pengadilan umum seperti PN Jakpus tak punya kompetensi menjatuhkan vonis secara perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksaan pemilu.
“Hukuman penundaan Pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Dia menjelaskan, dalam UU 7/2017 (UU Pemilu), penundaan Pemilu hanya bisa diberlakukan KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan tertentu seperti adanya bencana alam, sehingga pemungutan suara tak bisa dilakukan.
“Itu pun bukan berdasarkan vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan putusan PN Jaksel bukan hanya tak sesuai UU Pemilu, juga bertentangan dengan UUD 1945 yang sudah mengatur pemilu diadakan lima tahun sekali.
Baca Juga
“Penundaan Pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali,” ungkapnya.
Dia pun mendorong agar KPU mengajukan banding putusan PN Jakpus sebab lemah secara hukum. Mahfud pun merasa putusan PN Jakpus akan mudah dikalahkan di pengadilan yang lebih tinggi.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” ucapnya.
Memang, pihak KPU sudah menyatakan akan melakukan banding keputusan PN Jakpus soal penundaan pemilu itu.
Mahfud menambahkan, putusan PN Jakpus itu akan sangat mudah dipolitisasi pihak yang memang ingin adanya penundaan pemilu. Dia merasa PN Jakpus coba membuat sensasi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” ungkapnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.