Bisnis.com, JAKARTA – Partai-partai politik (parpol) kompak memprotes putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
PN Jakpus memvonis putusan itu setelah menerima gugatan perdata dari Partai dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Ternyata, banyak parpol yang tak senang dengan putusan itu. Mereka kompak mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu ke pengadilan tinggi. Memang, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan ajukan banding," ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
PDIP
PDI Perjuangan (PDIP) menyayangkan keputusan PN Jakpus. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan pimpinannya, Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga
Hasilnya, Mega mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan soal perpanjangan masa jabatan presiden juga penundaan pemilu. Namun, putusan PN Jakpus ternyata tak ada merujuk putusan MK itu.
Mega, kata Hasto, pun ingin agar KPU tetap melanjutkan tahapan pemilu sudah berjalan setidaknya delapan bulan ini.
“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Oleh sebab itu, PDIP juga menyatakan dukungan kepada KPU yang ingin mengajukan banding putusan PN Jaksel soal penundaan pemilu itu. Apalagi, PN Jaksel tak punya wewenang soal urusan kepemiluan.
“Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto.
PKS
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga menyatakan bukan wilayah PN memeriksa perkara kepemiluan. Dia merasa persoalan satu parpol tak boleh berdampak ke keberlangsungan pemilu keseluruhan.
“Tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai,” jelas Mardani dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, penundaan pemilu hanya bisa diperintahkan oleh MK karena berkaitan dengan konstitusi. Oleh sebab itu, Mardani meminta KPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.
“Oleh karena itu Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.