Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Putusan PN Jakpus, Istana Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak 2024 akan sesuai jadwal.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani / KSP
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani / KSP

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak 2024 akan tetap digelar sesuai jadwal.

Pernyataan itu merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024

Deputi V Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut secara tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen dan telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu 2024 digelar secara konstitusional.

"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, dia juga memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Oleh sebab itu, Dani menegaskan bahwa Pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, dia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu serta tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

"Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," ujarnya.

Sekadar informasi, belum lama ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus untuk penundaan pelaksanaan pemilu hingga Juli 2025. Putusan itu merespons gugatan Partai Prima yang gagal lolos sebagai partai peserta pemilu.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper