Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada Putusan PN Jakpus, Istana Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak 2024 akan sesuai jadwal.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 03 Maret 2023  |  09:09 WIB
Ada Putusan PN Jakpus, Istana Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani - KSP

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak 2024 akan tetap digelar sesuai jadwal.

Pernyataan itu merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024

Deputi V Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut secara tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen dan telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu 2024 digelar secara konstitusional.

"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, dia juga memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Oleh sebab itu, Dani menegaskan bahwa Pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, dia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu serta tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

"Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," ujarnya.

Sekadar informasi, belum lama ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus untuk penundaan pelaksanaan pemilu hingga Juli 2025. Putusan itu merespons gugatan Partai Prima yang gagal lolos sebagai partai peserta pemilu.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemilu 2024 kpu pemilu Jokowi Penundaan Pemilu
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top