Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Banding Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima: Kami Hargai

Partai Prima menghargai upaya hukum banding yang dilakukan KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.
Tangkapan layar website Partai Prima/prima.or.id
Tangkapan layar website Partai Prima/prima.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Prima menghargai upaya hukum banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Alif Kamal Haladi, Waketum DPP Partai Prima, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan banding yang dilayangkan oleh KPU.

“Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukkan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta,” kata Alif dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, pihaknya masih melakukan diskusi agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Alif menabahkan, pihaknya tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu.

“Seperti yang sudah diarahkan oleh Ketua Umum Partai Prima, kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prima saat ini masih menimbang situasi terkini perihal eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, KPU resmi mengajukan banding terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima.

Komisioner KPU Affifudin mengatakan bahwa hal yang dilakukan KPU ini sebagai bentuk keseriusan terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.

“Ini (banding) bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh partai Prima,” kata Affifudin dalam keteranganya, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, pihaknya akan menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper