Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Affifudin mengatakan bahwa hal yang dilakukan KPU ini sebagai bentuk keseriusan terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.
“Ini (banding) bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” kata Affifudin dalam keteranganya, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut, pihaknya akan menunggu putusan dari hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tak setuju dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” ujar Hasyim dalam FGD Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Dia mengatakan, KPU berencana mengajukan banding secara resmi ke Pengadilan Tinggi pada Jumat (10/3/2023).
“Insya Allah, Jumat 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding,” ungkapnya.
Sekadar informasi, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakarta Pusat kemudian menerima gugatan Partai Prima.