Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Partai Prima, Penggugat KPU hingga Muncul Perintah Pemilu 2024 Ditunda

Polemik penundaan Pemilu 2024 diawali dengan gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Tangkapan layar website Partai Prima/prima.or.id
Tangkapan layar website Partai Prima/prima.or.id

Bisnis.com, SOLO - Polemik penundaan Pemilu 2024 diawali dengan gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2023).

Gugatan bernomor 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 berisi tuntutan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU saat proses tahapan verifikasi partai politik (parpol).

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan diucapkan.

Selain itu, KPU juga diminta mengulang tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Keputusan PN Jakpus ini menuai polemik dan mengundang protes dari beberapa partai politik lain.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menilai keputusan PN Jakpus itu bertentangan dengan konstitusi.

Lalu, seperti apa sebenarnya profil Partai Prima? Siapa orang-orang di baliknya?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut profil Partai Prima:

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper