Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Profil Partai Prima, Penggugat KPU hingga Muncul Perintah Pemilu 2024 Ditunda

Polemik penundaan Pemilu 2024 diawali dengan gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Taufan Bara Mukti
Taufan Bara Mukti - Bisnis.com 03 Maret 2023  |  14:21 WIB
Profil Partai Prima, Penggugat KPU hingga Muncul Perintah Pemilu 2024 Ditunda
Tangkapan layar website Partai Prima - prima.or.id

Bisnis.com, SOLO - Polemik penundaan Pemilu 2024 diawali dengan gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2023).

Gugatan bernomor 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 berisi tuntutan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU saat proses tahapan verifikasi partai politik (parpol).

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan diucapkan.

Selain itu, KPU juga diminta mengulang tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Keputusan PN Jakpus ini menuai polemik dan mengundang protes dari beberapa partai politik lain.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menilai keputusan PN Jakpus itu bertentangan dengan konstitusi.

Lalu, seperti apa sebenarnya profil Partai Prima? Siapa orang-orang di baliknya?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut profil Partai Prima:

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Penundaan Pemilu Partai Prima kpu Pemilu 2024 pn jakpus
Editor : Taufan Bara Mukti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top