Bisnis.com, SOLO - Polemik penundaan Pemilu 2024 diawali dengan gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2023).
Gugatan bernomor 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 berisi tuntutan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU saat proses tahapan verifikasi partai politik (parpol).
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan diucapkan.
Selain itu, KPU juga diminta mengulang tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Keputusan PN Jakpus ini menuai polemik dan mengundang protes dari beberapa partai politik lain.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menilai keputusan PN Jakpus itu bertentangan dengan konstitusi.
Lalu, seperti apa sebenarnya profil Partai Prima? Siapa orang-orang di baliknya?
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut profil Partai Prima: