Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respon Putusan Tunda Pemilu, Wapres Ma'ruf Amin: Persiapan 2024 Jalan Terus

Wapres Maruf Amin menegaskan bahwa KPU harus melakukan banding akibat keputusan PN Jakpus.
Wapres Maruf Amin mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 tetap akan berlangsung/ Setwapres
Wapres Maruf Amin mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 tetap akan berlangsung/ Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tetap melaksanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak 2024 akan tetap digelar sesuai jadwal.

Pernyataan itu merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024.

“Persiapan tentu berlanjut, semua-semua [tahapan] apa yang dibutuhkan berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap nanti,” ujarnya kepada wartawan di Istana Wapres, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Wapres RI Ke-13 ini menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut melakukan banding akibat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga berpotensi mengakibatkan penundaan Pemilu.

“Sekali lagi, saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu kan sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU juga banding, karena itu kita tunggu saja,” pungkas Ma’ruf.

Sekadar informasi, perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus berawal dari gugatan Partai Prima, di mana PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU sehingga PN Jakpus pun menghukum komisi tersebut untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Apalagi, akibat verifikasi tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual, padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Oleh sebab itu, imbas dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Sehingga, Partai tersebut meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper