Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membebastugaskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Adies meminta MA dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan ke hakim PN Jakpus karena keputusan mereka sangat kontroversial. Jika perlu, dibebastugaskan terlebih dahulu atau dipindahtugaskan.
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di-Non Palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," ujar Adies saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Dia berpendapat, keputusan PN Jakpus melampaui wewenangnya. Adies mengatakan, keputusan terkait pemilu adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan para penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilu Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan, bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya," jelas politisi Partai Golkar itu.
Adies menambahkan, Komisi III DPR akan memanggil pihak MA untuk dimintai keterangan terkait putusan PN Jakpus itu, saat masa reses anggota dewan berakhir pada pertengahan Maret ini.
Baca Juga
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.