Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

SBY Turun Gunung, Komentari Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

SBY merasa ada yang aneh dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 03 Maret 2023  |  11:08 WIB
SBY Turun Gunung, Komentari Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan arahan kepada para pemimpin dan kader Partai Demokrat, Rabu, 24 Februari 2021 / Youtube Partai Demokrat

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa ada yang aneh di Indonesia setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

SBY merasa putusan itu sangat tak masuk akal sehat, meski dia tak menjelaskan alasannya. SBY hanya menanyakan apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin tentang pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi?" cuit SBY dalam akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Jumat (3/2/2023).

Dia mengatakan selama ini rakyat Indonesia sudah banyak diuji. SBY pun mengingatkan para penyelenggara negara untuk ingat rakyat.

Bahkan, dia memperingatkan, jika para penyelenggara negara bermain-main dengan hak rakyat maka nantinya mereka yang akan kena getahnya.

"Ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," ujarnya.

SBY pun berharap semoga tak hal yang tidak diinginkan terjadi jelang Pemilu 2024. Dia mengajak semua pihak untuk menjaga konstitusi.

"Let’s save our constitution and our beloved country [ayo selamatkan konstitusi dan negara kita tercinta]," jelasnya.

Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sby Pemilu 2024 Penundaan Pemilu
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top