Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY Turun Gunung, Komentari Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

SBY merasa ada yang aneh dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan arahan kepada para pemimpin dan kader Partai Demokrat, Rabu, 24 Februari 2021 - Youtube Partai Demokrat
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan arahan kepada para pemimpin dan kader Partai Demokrat, Rabu, 24 Februari 2021 - Youtube Partai Demokrat

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa ada yang aneh di Indonesia setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

SBY merasa putusan itu sangat tak masuk akal sehat, meski dia tak menjelaskan alasannya. SBY hanya menanyakan apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin tentang pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi?" cuit SBY dalam akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Jumat (3/2/2023).

Dia mengatakan selama ini rakyat Indonesia sudah banyak diuji. SBY pun mengingatkan para penyelenggara negara untuk ingat rakyat.

Bahkan, dia memperingatkan, jika para penyelenggara negara bermain-main dengan hak rakyat maka nantinya mereka yang akan kena getahnya.

"Ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," ujarnya.

SBY pun berharap semoga tak hal yang tidak diinginkan terjadi jelang Pemilu 2024. Dia mengajak semua pihak untuk menjaga konstitusi.

"Let’s save our constitution and our beloved country [ayo selamatkan konstitusi dan negara kita tercinta]," jelasnya.

Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper