Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung (MA) untuk dimintai keterangan terkait polemik putusan penundaan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pemanggilan itu akan dilakukan setelah masa reses anggota dewan berakhir pada pertengahan Maret ini.
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ungkap Adies saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Dia berpendapat, keputusan PN Jakpus melampaui wewenangnya. Adies mengatakan, keputusan terkait pemilu adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan para penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilu Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan, bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya," jelas politisi Partai Golkar itu.
Adies mengakui hakim punya hak untuk memutuskan perkara tanpa intervensi. Meski begitu, harus berdasarkan keadilan bukan yang mau-mau sendiri.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Adies juga mendorong MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim PN Jakpus, bahkan jika perlu diberhenti-tugaskan terlebih dahulu. Menurutnya, hakim PN Jakpus tak paham kondisi dan perkembangan politik saat ini.
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di-Non Palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di diluar Jawa saja," ujarnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.