Profil Partai Prima, Penggugat KPU hingga Muncul Perintah Pemilu 2024 Ditunda
Profil Partai Prima
Partai Prima adalah akronim dari Partai Rakyat Adil Makmur. Pendirian Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Pusat Perfilman Umar Ismail, Jakarta.
Ada empat program yang diusung oleh Partai Prima pada Pemilu 2024, yakni:
1. Prima akan memperjuangkan reformasi perpajakan di Indonesia agar lebih berkeadilan.
2. Memanfaatkan sumber daya yang kita miliki dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan industri nasional yang mandiri; membangun pertanian modern, memajukan UMKM dan koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa, dengan menjadikan seluruh bangsa Indonesia, apapun sukunya, apapun agamanya, hidup dalam keadilan, kemakmuran, bersatu, tentram lahir maupun batin.
3. Menjadikan Indonesia sebagai negara maju, yang kuat dan berdikari, baik ekonomi, politik maupun sosial budaya, dengan sistem demokrasi partisipatif, pemerintahan bersih, dengan sumber daya manusia yang unggul, setara dan tidak lagi menjadi follower bagi negara lain.
4. Dengan kemakmuran dan berdikari, Indonesia akan menjadi negara yang terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Baca Juga
Ketua Umum Partai Prima adalah Agus Jabo Priyono, aktivis lulusan Universitas Negeri Sebelas Maret, UNS, Surakarta.
Agus juga disebut terlibat pergerakan mahasiswa menentang rezim Orde Baru. Pada tahun 1996, Agus ikut mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD), partai yang menentang kediktatoran Orde Baru.
Susunan Pengurus Partai Prima
- Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP)
R Gautama Wiranegara - Ketua Umum
Agus Jabo Priyono - Sekretaris Jenderal
Dominggus Oktavianus Kiik - Bendahara Umum
Diena Charolin Mondong - Wakil Ketua Umum
1. Alif Kamal
2. Maaruf Asli Bhakti
3. Wahida Baharuddin Upa - Wakil Sekretaris Jenderal
1. Rini Hartono
2. Surya - Wakil Bendahara Umum
1. Minaria Christyn Simarmata
2. Kelik Ismunanto - Juru Bicara
1. Farhan Abdillah Dalimunthe
2. Rintis Yulianah
3. Samsudin Saman
4. Fentia Budiman
5. Arkilaos Baho
6. Intan Nurbakti
7. Mesak Habary
Gugatan Partai Prima Sempat Ditolak
Partai prima sempat mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Permohonan itu kemudian ditolak Bawaslu pada 2022.
Tak berhenti sampai di situ, Partai Prima membawa obyek sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun lagi-lagi permohonan Partai Prima ditolak. PTUN Jakarta menyatakan tidak bisa mengadili dan memutus obyek sengketa yang diajukan Partai Prima pada November 2022.
Selanjutnya Partai Prima menggugat KPU melalui jalur perdata pada 8 Desember 2022. Sengketanya adalah Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat proses tahapan verifikasi partai.
Pada upaya kali ini, Partai Prima menang dan KPU mendapat sejumlah vonis, termasuk perintah penundaan Pemilu 2024.