Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa suap dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan segera menjalani persidangan. Mereka adalah pemberi suap kepada tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak.
Dua terdakwa pemberi suap itu yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Kemarin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah selesai menyerahkan kedua orang tersebut serta barang bukti perkara tahap II. Hal itu menjadi penanda bagi perkara tersebut untuk segera disidangkan.
"Tim jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (11/2/2023).
Penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing terdakwa selama 20 hari pertama, mulai dari 10 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023.
Tempat penahanan Abdul Hamid dan Ilhan Wahyudi juga akan segera dipindahkan ke tempat penahanan Rutan Klas I Surabaya. Pelimpahan berkas perkara disebut juga bakal segera dilakukan.
Baca Juga
"Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa," tutur Ali.
Selain kedua orang tersebut, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, sebagai tersangka suap dana hibah.
Sebelumnya, penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur pada 14 Desember 2022.