Bisnis.com, JAKARTA - Mardani Maming divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta terkait dengn kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Putusan hakim diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, KPK sebelumnya melakukan penyidikan terhadap Mardani pada pertengahan 2022, yang awalnya diduga menerima suap dan gratifikasi ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang dinilai telah objektif memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/2/2023).
KPK pun menyebut putusan Majelis Hakim sekaligus membuktikan tuduhan kriminalisasi dan politisasi proses hukum terhadap Mardani hanya persepsi subjektif semata.
"Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi. Sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," terang Ali.
Baca Juga
Sebelumnya jaksa KPK telah menuntut Mardani dengan pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang (Uu) No.31/1999. Dia juga dituntut dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan, sekaligus dengan Rp700 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Bendahara umum PBNU nonaktif itu juga dituntut untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp118 miliar subsidair 5 tahun penjara.
Kendati demikian, putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor Kalimantan Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara 10 tahun kepada Mardani, sekaligus denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp110 miliar subsidair dua tahun penjara.