Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mardani Maming Dituntut 10 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp118,7 Miliar!

Jaksa KPK menuntut Mardani Maming 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp118,7, miliar.
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). JIBI/Bisnis-Setyo Aji Harjanto
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). JIBI/Bisnis-Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maning selama 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mardani dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, eks Ketua Umum HIPMI itu juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp700 juta.

"Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet dilansir dari Antara, Senin (9/1/2023).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun. Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu (25/1)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper