Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maning selama 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Mardani dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, eks Ketua Umum HIPMI itu juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp700 juta.
"Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet dilansir dari Antara, Senin (9/1/2023).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun. Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga
Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.
Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu (25/1)