Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mardani Maming, KPK Telisik Pemberian IUP ke Perusahaan Tambang

KPK memeriksa Mardani Maming dan mendalami pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ke sejumlah perusahaan pertambangan.
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). JIBI/Bisnis-Setyo Aji Harjanto
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). JIBI/Bisnis-Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Lembaga antirasuah mendalami pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ke sejumlah perusahaan pertambangan.

Mardani merupakan tersangka kasus suap IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Ali mengatakan perusahaan yang mendapat IUP itu diduga masih berada di bawah kendali Mardani Maming.

"Yang kendali perusahaannya tetap berada pada tersangka MM," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia.

Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper