Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Mardani Maming

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) selama 40 hari kedepan
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) selama 40 hari kedepan/Antara
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) selama 40 hari kedepan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanag Bumbu Mardani H. Maming (MM) selama 40 hari kedepan.

Maming merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/8/2022).

Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia.

Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper