Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Denny Indrayana Cs Vs KPK Saling Balas Pantun di Kasus Mardani Maming

KPK dan mantan pengacara Mardani Maming terlibat aksi balas pantun terkait penanganan kasus Mardani H Maming.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 04 Agustus 2022  |  14:33 WIB
Denny Indrayana Cs Vs KPK Saling Balas Pantun di Kasus Mardani Maming
KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam DPO - Bisnis / Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana dan Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW tak lagi menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming.

Keduanya sempat menjadi kuasa hukum Maming saat mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dalam perkara korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Namun gugatan praperadilan itu kandas. Maming tetap berstatus sebagai tersangka dan kini mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK.

Meski tak lagi jadi kuasa hukum, Denny dan BW tetap teguh pada pendiriannya bahwa kasus Maming adalah persaingan bisnis. Keduanya juga sepakat menuding KPK melakukan kriminalisasi terhadap Maming.

"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," kata BW kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Tudingan kriminalisasi ini bukan kali pertama dilayangkan kepada KPK. Maming sendiri sempat menuding KPK bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi.

Menurut Maming, ada mafia hukum di balik penetapan dirinya sebagai tersangka kasus IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tanggapan Santai KPK

KPK pun menanggapi pernyataan BW yang menyebut lembaga antirasuah melakukan kriminalisasi terhadap Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tudingan kriminalisasi itu adalah hal yang lumrah. Namun, kata Ali, tudingan tersebut salah.

"Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Ali mengatakan, dalam penegakan hukum wajar terjadi perbedaan pandangan antara Penyidik, Penuntut Umum, Pengacara dan bahkan Hakim, karena hal itu bentuk mekanisme pengawasan horizontal dalam penegakan hukum di sistem peradilan pidana.

"Dan kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminilasasi oleh KPK adalah lumrah tapi salah," katanya.

Menurut Ali kriminalisasi adalah bagian proses dari kebijakan legislatif, yakni untuk menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya belum diancam dengan sanksi pidana kemudian dirumuskan dalam UU sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana.

"Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah kriminalisasi. Karena penetapan tersangka bagian dari Kebijakan Penegakan hukum pidana itu sendiri," katanya.

Dia pun mengingatkan apabila terjadi perbedaan pandangan jangan langsung menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat.

"KPK menyadari korupsi sebagai modus kejahatan yang kompleks dan dampak buruknya dirasakan masyarakat luas, penanganannya penuh tantangan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia.

Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK bambang widjojanto Mardani Maming
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top