Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Indrayana Cs Vs KPK Saling Balas Pantun di Kasus Mardani Maming

KPK dan mantan pengacara Mardani Maming terlibat aksi balas pantun terkait penanganan kasus Mardani H Maming.
KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam DPO / Bisnis - Setyo Aji Harjanto
KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam DPO / Bisnis - Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana dan Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW tak lagi menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming.

Keduanya sempat menjadi kuasa hukum Maming saat mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dalam perkara korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Namun gugatan praperadilan itu kandas. Maming tetap berstatus sebagai tersangka dan kini mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK.

Meski tak lagi jadi kuasa hukum, Denny dan BW tetap teguh pada pendiriannya bahwa kasus Maming adalah persaingan bisnis. Keduanya juga sepakat menuding KPK melakukan kriminalisasi terhadap Maming.

"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," kata BW kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Tudingan kriminalisasi ini bukan kali pertama dilayangkan kepada KPK. Maming sendiri sempat menuding KPK bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi.

Menurut Maming, ada mafia hukum di balik penetapan dirinya sebagai tersangka kasus IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tanggapan Santai KPK

KPK pun menanggapi pernyataan BW yang menyebut lembaga antirasuah melakukan kriminalisasi terhadap Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tudingan kriminalisasi itu adalah hal yang lumrah. Namun, kata Ali, tudingan tersebut salah.

"Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Ali mengatakan, dalam penegakan hukum wajar terjadi perbedaan pandangan antara Penyidik, Penuntut Umum, Pengacara dan bahkan Hakim, karena hal itu bentuk mekanisme pengawasan horizontal dalam penegakan hukum di sistem peradilan pidana.

"Dan kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminilasasi oleh KPK adalah lumrah tapi salah," katanya.

Menurut Ali kriminalisasi adalah bagian proses dari kebijakan legislatif, yakni untuk menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya belum diancam dengan sanksi pidana kemudian dirumuskan dalam UU sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana.

"Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah kriminalisasi. Karena penetapan tersangka bagian dari Kebijakan Penegakan hukum pidana itu sendiri," katanya.

Dia pun mengingatkan apabila terjadi perbedaan pandangan jangan langsung menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat.

"KPK menyadari korupsi sebagai modus kejahatan yang kompleks dan dampak buruknya dirasakan masyarakat luas, penanganannya penuh tantangan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia.

Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper