Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW yakin bahwa bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tidak bersalah.
BW bersama eks Wamenkumham Denny Indrayana sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Maming di tingkat praperadilan. Namun dia tidak mendapangi Mardani dalam pokok perkara.
BW menjelaskan alasannya tak lagi menjadi kuasa hukum Maming. Dia hanya menjadi pengacara untuk Maming di tingkat praperadilan saja.
"Sedari awal saya hanya komitmen untuk menjadi lawyer di Praperadilan saja. Itu sebabnya di surat kuasa pendampingan pemeriksaan sebelumnya nama saya pun tidak ada," kata BW, Kamis (4/8/2022).
Meski demikian dia berharap fakta sesungguhnya dapat terungkap. Dia tetap berpegang teguh bahwa kasus Maming merupakan persaingan bisnis dan KPK telah melakukan kriminalisasi.
"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.
Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.