Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dan termasuk soal pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/8/2022).
KPK, kata Ali, penyidik juga mendalami dasar aturan yang digunakan Mardani Maming untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.
Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.