Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bendahara Umum (Bendung) PBNU Mardani H. Maming 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Di ditahan terkait kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Mardani Maming pernah menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan dirinya pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, laporan itu dibuatnya pada tahun 2018.
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK berikut harta kekayaan dari Mardani Maming.
Dia tercatat mempunyai kekayaan Rp44,8 miliar. Dari harta tersebut tanah dan bangunan senilai Rp40,9 miliar.
Selain itu, Mardani Maming juga memiliki lima kendaraan yakni: Nissan X-Trail dengan nilai Rp300 juta, satu buah mobil Toyota Alphard senilai Rp800 juta.
Baca Juga
Lalu, dirinya memiliki tiga motor : Honda Revo senilai Rp10 juta, Kawasaki senilai Rp35 juta, dan Honda Beat senilai Rp7,5 juta.
Mardani Maming juga memiliki harta bergerak senilai Rp325,5 juta, surat berharga senilai Rp790 juta, dan kas senilai Rp1,6 miliar