Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditahan KPK, Segini Total Kekayaan Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bendahara Umum (Bendung) PBNU Mardani H. Maming 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli 2022.
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bendahara Umum (Bendung) PBNU Mardani H. Maming 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Di ditahan terkait kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Mardani Maming pernah menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan dirinya pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, laporan itu dibuatnya pada tahun 2018.

Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK berikut harta kekayaan dari Mardani Maming.

Dia tercatat mempunyai kekayaan Rp44,8 miliar. Dari harta tersebut tanah dan bangunan senilai Rp40,9 miliar.

Selain itu, Mardani Maming juga memiliki lima kendaraan yakni: Nissan X-Trail dengan nilai Rp300 juta, satu buah mobil Toyota Alphard senilai Rp800 juta.

Lalu, dirinya memiliki tiga motor : Honda Revo senilai Rp10 juta, Kawasaki senilai Rp35 juta, dan Honda Beat senilai Rp7,5 juta.

Mardani Maming juga memiliki harta bergerak senilai Rp325,5 juta, surat berharga senilai Rp790 juta, dan kas senilai Rp1,6 miliar


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper