Bisnis.com, JAKARTA - Bendahara Umum PBNU Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maming sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia merupakan tersangka kasus tersebut.
Penyerahan diri Maming mengurangi daftar buron lembaga antirasuah. KPK pun meminta agar Harun Masiku dkk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.
"Kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Berikut daftar buron KPK yang belum ditangkap/menyerahkan diri:
1. Bupati Memberamo Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Baca Juga
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.
2. Harun Masiku
Harun Masiku sudah menjadi buron selama dua tahun lebih. Mantan caleg PDIP ini merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Tahun 2019-2024.
Status buron bermula saat KPK melakukan OTT terkait perkara ini pada Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Harun sudah keburu raib saat OTT tersebut.
Akhirnya KPK menetapkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri.
Hingga hari ini, Harun masih belum ketahuan batang hidungnya.
3. Surya Darmadi
Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.
Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019. Sama seperti Harun, belum diketahui di mana keberadaan Surya Darmadi.
4. Izil Azhar
Izil Azhar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Dia masuk dalam DPO sejak 2018. Sudah hampir empat tahun dia menjadi buronan KPK selama hampir tiga tahun. Hingga kini, belum diketahui keberadaan Izil Azhar.
5. Kirana Kotama
Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014
Pemilik PT Perusa Sejati berperan sebagai perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.
Kirana masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Sudau lima tahun lebih keberadaan Kirana tidak diketahui.