Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka dalam kasus dan gratifikasi izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming diperiksa perdana setelah sebelumnya pada pekan lalu resmi ditahan. "Benar, hari ini (3/8) MM (Mardani Maming) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Ali belum membeberkan hal yang akan didalami penyidik saat memeriksa Maming. "Perkembangan materi riksa akan disampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.
Baca Juga
Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.