Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! KPK Tahan Mardani Maming di Rutan Guntur

Mardani Maming ditahan karena diduga menerima suap izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). JIBI/Bisnis-Setyo Aji Harjanto
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). JIBI/Bisnis-Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bendahara Umum (Bendung) PBNU Mardani H. Maming.

Penyidik menahan Mardani karena dugaan keterlibatannya dalam perkara suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Maming sempat berstatus buron. Namun, Maming memenuhi panggilan KPK pada Kamis (28/7/2022).

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani Maming) oleh Tim Penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (28/7/2022).

Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Saat tiba di KPK Maming memprotes soal statusnya sebagai buron korps antirasuah. Padahal, kata Maming, dia sudah mengirimkan surat yang isinya akan memenuhi panggilan pada Kamis (28/7/2022).

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli," kata Maming, Kamis (28/7/2022).

Pantauan Bisnis.com, Maming tiba di KPK pada 14.00 WIB. Dia didampingi Kuasa Hukumnya Denny Indrayana. Maming datang dengan mengenakan jaket biru, celana hitam dan sepatu hitam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper