Bisnis.com, JAKARTA - Nama Mardani Maming kembali menjadi sorotan setelah pada Kamis (28/7/2022) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Kasus ini dimulai saat KPK memeriksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022). Mardani dimintai keterangannya terkait kasus korupsi berupa gratifikasi yang masih dalam tahap penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).
Diduga Mardani Maming terlibat dalam kasus SIUP Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Dicegah ke luar negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming. Pencegahan tersebut terkait perkara korupsi yang tengah diusut KPK.
"Betul (dicegah ke luar negeri)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
Baca Juga
Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu, berlaku selama enam bulan kedepan.
KPK Kirim Surat Penetapan Tersangka
Mardani H. Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak Maming.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Gugatan Praperadilan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Mardani Maming disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi IUP saat dirinya berstatus sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2011.
Dia pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari lembaga antirasuah. Soal gugatan praperadilan, hal ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno.
"Sudah masuk (gugatan praperadilan Maming) dengan jo perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Bisnis, Senin (27/6/2022).
KPK Geledah Apartemen Milik Maming
KPK menggeledah apartemen Mardani H. Maming di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.
Aksi penggeledahan KPK itu terkait perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Maming pun disebut-sebut telah menyandang status tersangka dalam perkara ini.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan (penggeledahan) dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
KPK kembali menggeledah apartemen mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Jakarta. Penggeledahan itu dalam rangka upaya menjemput paksa Mardani Maming.
"Benar, hari ini [Senin, 25 Juli 2022] tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
DPO
KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani Maming.
“Hari ini (26/7/2022) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Setelah tiga hari ditetapkan sebagai DPO oleh KPK, Mardani Maming akhirnya penuhi panggilaan penyidk KPK, Kamis (28/7/2022). Dia menyambangi KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi IUP Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Mardani Maming tiba di KPK sekira pukul 14.01 WIB. Dia datang didampingi beberapa orang. Salah satunya kuasa hukumnya Denny Indrayana.
KPK menahan Mardani H. Maming di Rutan Guntur pada Kamis (28/7/2022). Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur