Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Buronan KPK, Mardani Maming Protes: Saya Sudah Kirim Surat Kehadiran

Maming memprotes soal statusnya sebagai buron KPK karena telah mengirimi surat, yang isinya akan memenuhi panggilan pada hari ini.
Maming memprotes soal statusnya sebagai buron KPK karena telah mengirimi surat, yang isinya akan memenuhi panggilan pada hari ini. Mardani Maming tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). JIBI/Bisnis-Setyo Aji Harjanto
Maming memprotes soal statusnya sebagai buron KPK karena telah mengirimi surat, yang isinya akan memenuhi panggilan pada hari ini. Mardani Maming tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). JIBI/Bisnis-Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Saat tiba di KPK Maming memprotes soal statusnya sebagai buron korps antirasuah. Padahal, kata Maming, dia sudah mengirimkan surat yang isinya akan memenuhi panggilan pada Kamis (28/7/2022).

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli," kata Maming, di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Berdasarkan pantauan Bisnis, Maming tiba di KPK pada 14.00 WIB. Dia didampingi Kuasa Hukumnya Denny Indrayana. Maming datang dengan mengenakan jaket biru, celana hitam, dan sepatu hitam.

Sebelumnya, Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming memastikan akan datang ke KPK, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana Kamis (28/7/2022). Maming merupakan tersangka dalam perakara IUP Tanah Bumbu. Dia juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan KPK.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny.

Denny memastikan kliennya siap untuk kooperatif menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," imbuhnya.

Adapun, KPK menetapkan Maming sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran dianggap tak kooperatif saat dipanggil sebagai tersangka dalam perkara IUP Tanah Bumbu. 

Namun, tim kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto balik menuding KPK menyembunyikan informasi berupa surat keterangan yang menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan pada Kamis (28/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper