Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Respons Tuduhan Sembunyikan Konfirmasi Pemeriksaan Mardani Maming

KPK merepons tuduhan pihak Mardani Maming terkakit penyembunyian surat konfirmasi pemeriksaan.
KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam DPO / Bisnis - Setyo Aji Harjanto
KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam DPO / Bisnis - Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan surat konfirmasi kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

Sebelumnya pihak Mardani Maming mengaku mengirimkan surat kepada KPK pada Senin (25/7/2022) yang menyatakan kesediaannya untuk hadir pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (28/7/2022) mendatang.

"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ali mempertanyakan kenapa surat keterangan akan kooperatif tersebut baru dikirim pada 25 Juli 2022. Padahal, kata Ali, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Maming sejak Kamis, 21 Juli 2022. Surat itu juga sudah diterima Maming.

Dalam surat panggilan yang dikirimkan kepada Maming, kata Ali, tercantum nomor kontak dan narahubung untuk konfirmasi kehadiran.

Namun demikian, KPK akan mengecek soal kebenaran surat yang dikirimkan pihak Maming pada 25 Juli 2022 lalu.

"Namun demikian, kami akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain," kata Ali.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembunyikan informasi soal kehadiran Maming pada Kamis (28/7/2022) mendatang.

Pehasihat Hukum Maming Bambang Widjojanto mengatakan kliennya siap hadir pada Kamis (28/7/2022) ke KPK.

Hal tersebut, tertuang dalam surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU. Surat tersebut juga sudah dikirimkan pihak Maming ke KPK pada 25 Juli lalu.

"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Bambang Widjojanto kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Adapun, Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Hal ini lantaran KPK gagal menjemput paksa Maming pada Senin (25/7/2022) lalu. KPK juga mengaku sudah dua kali memanggil Maming. Namun Ketum BPP HIPMI itu tak juga menunjukan batang hidungnya di Gedung Merah Putih.

Tim kuasa hukum Maming mengaku alasan ketidakhadiran kliennya lantaran masih menunggu proses praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper