Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Prapreradilan Mardani Maming vs KPK Diputus Hari Ini

Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Mardani Maming akan diputus pada hari ini.
KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam DPO / Bisnis - Setyo Aji Harjanto
KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam DPO / Bisnis - Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

Gugatan Mardani Maminbg terkait dengan penetapan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat Hukum Maming Denny Indrayana mengatakan sidang rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu (27/7/2022) pukul 13.00 WIB.

"Sidang putusan praperadilan Madani H Maming hari ini, Rabu, adalah jam 13.00 WIB," kata Denny kepada Bisnis, Rabu (27/7/2022).

Di sisi lain, KPK mengaku optimistis Hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ali, KPK telah memaparkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini. Dia menyebut sudah ada bukti berupa 129 dokumen dan keterangan puluhan saksi yang dibeberkan saat praperadilan.

"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukan sehingga kami optimis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka akan ditolak," kata Ali.

Adapun, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di kasus suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming Masuk Daftar DPO

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

Maming merupakan tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK telah memanggil maming sebanyak dua kali namun tidak hadir dan sempat melakukan jemput paksa namun gagal. 

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

KPK berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Hal ini, kata Ali, agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper