Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembunyikan informasi soal kehadiran kliennya pada Kamis (28/7/2022) mendatang.
Kuasa Hukum Maming, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa kliennya siap hadir pada Kamis (28/7/2022) ke KPK.
Hal tersebut, tertuang dalam surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU. Surat tersebut juga sudah dikirimkan pihak Maming ke KPK pada 25 Juli lalu.
"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Bambang Widjojanto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Dalam dalam surat yang dilampirkan BW, LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli yang akan datang. Bambang menuding KPK sedang pamer kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.
"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM [Maming] untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan DPO atas nama Bendahara Umum PBNU Mardani Maming terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK pun telah memanggil maming sebanyak dua kali tetapi yang bersangkutan mangkir. Bahkan, upaya jemput paksa sudah dilakukan, tetapi gagal.
"Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).