Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk DPO, Foto Mardani Maming Dipampang KPK

KPK memampang foto Mardani Maming yang telah masuk DPO dan mengungkapkan ciri-cirinya agar masyarakat bisa melapor jika mengetahui informasi keberadaannya.
KPK memampang foto Mardani Maming yang telah masuk DPO dan mengungkapkan ciri-cirinya agar masyarakat bisa melapor jika mengetahui informasi keberadaannya./ Bisnis - Setyo Aji Harjanto
KPK memampang foto Mardani Maming yang telah masuk DPO dan mengungkapkan ciri-cirinya agar masyarakat bisa melapor jika mengetahui informasi keberadaannya./ Bisnis - Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memampang foto Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

KPK memampang foto tersebut agar masyarakat dapat membantu pencarian Maming yang kini berstatus tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Dan kami juga ingin tunjukkan, karena di masyarakat juga tau terkait DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Ali juga menyebutkan ciri-ciri fisik Mardani Maming, mulai dari tinggi hingga berat badan. KPK berharap ada informasi dari masyarakat terkait keberadaan Maming.

"Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 [centimeter], kemudian berat badan kurang lebih 75 [kilogram], rambut hitam, warna kulit sawo matang, atas nama Mardani H. Maming. Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Meskipun telah masuk DPO, Ali tetap meminta agar Maming dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi.

"Kami juga menyampaikan pada kesempatan ini, kepada tersangka MM ini agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum ini bisa cepat selesai," katanya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan DPO atas nama Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang merupakan tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK telah memanggil maming sebanyak dua kali namun tidak hadir dan sempat melakukan upaya jemput paksa meski gagal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper